Syamsuar Tunjuk Satu Nama Calon Dirut BRKS Setelah Mundur, Legislator Riau Analogikan Seperti Ini

oleh -1719 Dilihat
oleh
Images

Pekanbaru, SuaraPopuler.com – Ketua Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mempertanyakan legalitas Syamsuar menunjuk satu nama yaitu Hendra Buana sebagai calon direktur utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Menurut politisi PAN ini, Syamsuar menyerahkan nama calon dirut hasil assemant kepada BRK Syariah pada 27 Oktober 2023. Dengan demikian, penyerahan nama calon dirut bank plat merah itu tidak sah secara hukum.

“Saya tidak tahu rumus apa yang dipakai selain itu, karena pada 27 Oktober seorang Syamsuar yang notabenenya sudah mengundurkan diri sebagai gubernur Riau, tapi masih menetapkan satu nama calon tunggal dirut BRK Syariah kepada Pansel,” ungkapnya.

Mardianto menganalogikan seperti suami istri dalam rumah tangga, setelah menjatuhkan talak cerai tapi masih tetap mengatur rumah tangganya.

“Secara moralitas, sejak mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis sudah tidak punya hak lagi untuk mengatur rumah tangganya,” ungkapnya.

“Banyak kejanggalan dalam seleksi calon dirut BRK Syariah ini. Seharusnya begitu pansel menyampaikan tiga nama hasil assement, maka dilakukan RUPS diundang semua pemegang saham, kemudian baru dipilih. Kemudian dilakukan RUPS lagi untuk diusulkan nama ke OJK,” tambahnya.

“Tapi sayangnya prosedur tersebut tidak dilakukan, padahal pemegang saham BRK Syariah bukan hanya Pemprov Riau, ada Pemprov Kepri dan kabupaten kota lainnya,” ujar Mardianto, dilansir riauin.com.

Dia juga mengatakan, banyak catatan yang harus disikapi terkait calon dirut BRK Syariah yang sudah ditunjuk Syamsuar. Menurut informasi yang dia peroleh, Hendra Buana belum pernah menjabat sebagai salah satu direksi dan tercatat pernah mengundurkan diri dari BRK, namun kenapa pada saat pendaftaran seleksi calon dirut dia justru masuk dari jalur internal BRK.  

Baca Juga  Legislator Riau Dukung Upaya Guru Bantu Dapatkan Penghasilan yang Layak

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, H Syafaruddin Poti, mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Riau terkait usulan nama tunggal dari Pemprov Riau, di bursa Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Koordinasi ini diperlukan supaya bisa ditelaah, apakah prosedur pengusulan nama tunggal ini memang diperbolehkan atau tidak.

“Kalau tidak ada yang salah, ya mau diapakan lagi, tapi kalau ada yang salah, ya kita rekomendasikan misalnya seleksi ulang atau bagaimana nantinya,” ujar Syafaruddin Poti, Senin (20/11/2023).

Menurut Syafaruddin Poti, meski berstatus sebagai pemegang saham terbesar, tapi Pemprov Riau tidak bisa menetapkan Dirut BRKS begitu saja, karena penetapan harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Syafaruddin Poti mengharapkan kebijaksanaan dari pemegang saham, jika memang usulan nama tunggal ini tidak sejalan dengan keinginan para pemegang saham.

“Ya, silahkan pemegang saham memberikan penilaian, pemegang saham itu kan ada gubernur, walikota dan bupati. Kalau memang kriteria terpenuhi dan merasa tidak ada pelanggaran, ya dilanjutkan saja. Tapi kalau tidak, kita sarankan kembalikan ke Pansel saja, mungkin bisa dilakukan seleksi ulang, yang terpenting, bagaimanapun penilaian dari pemegang saham nantinya, harus mengedepankan objektivitas. Jadi bukan atas dasar suka dan tidak suka, karena kan ada kriteria-kriteria tertentu untuk memilih orang yang bisa memajukan BRKS ini, yang nasabahnya merasa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengaku tak menyangka jika Pemprov Riau, semasa dipimpin oleh Gubernur Syamsuar, hanya mengusulkan satu nama sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

“Sebenarnya, kita tak menyangka hanya satu nama yang diusulkan, dan kita harus akui, ini memang hak prerogatif beliau (Gubernur Syamsuar), tapi kan idealnya bukan mengusulkan nama tunggal,” kata Hardianto, Jumat (17/11/2023).

Pasalnya, jelas Hardianto, yang memiliki saham atas BRKS tidak hanya Pemprov Riau saja. Tapi juga Pemprov Kepulauan Riau, kemudian ada Pemkab dan Pemko juga.

Jika diberi nama lebih dari satu nama, lanjut Hardianto, maka pemegang saham memiliki pilihan yang banyak, sehingga ada pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan siapa Dirut yang layak.

“Tapi nyatanya hanya diusulkan satu nama saja, nama tunggal, itu yang kita sayangkan. Kita kan maunya, yang akan menjadi Dirut ini adalah keputusan semua pemegang saham,” katanya.

Seperti diketahui, tiga peserta yang lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hanya satu calon tunggal Dirut BRK Syariah yang diwawancara pemegang saham yakni Hendar Buana. Sementara Fajar Restu Febriansyah SE, dan Dr Ferry Ardiansyah STP MM, tak diberi kesempatan.***

TEKS FOTO:

Ketua Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan. (f: halloriau.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.