Pekanbaru, SuaraPopuler.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan setelah dicek hingga tanggal 18 Juli 2024, tidak ada surat tembusan ke DPRD Riau tentang usulan pengunduran diri SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri)
Menurut Eddy, Pj Gubri jika mundur dari jabatannya harus memberitahukan kepada DPRD Riau dan DPRD Riau akan mengumumkan pengunduran diri tersebut didalam rapat paripurna dan mengusulkan nama penggantinya kepada Mendagri.
‘’Nah kita tak tahu apakah beliau jadi maju atau tidak di pemilihan Gubernur Riau, yang jelas hingga hari ini tidak ada surat tembusan pengunduran diri dari pak SF Hariyanto ke DPRD Riau,” tuturnya, dilansir GoRiau.com.
Soal itu, Mendagri RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengunduran diri para Penjabat (Pj) kepala daerah yang berniat maju di Pilkada 2024, untuk mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 17 Juli 2024.
Di Riau, nama Pj Gubri SF Hariyanto dikabarkan akan maju di Pilkada Gubernur Riau dan SF sudah berkomunikasi dengan beberapa partai untuk mendukungnya, namun setakat ini belum terdengar SF Hariyanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.***
Teks Foto:
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim. (f. riaueksis.com)