Riau , SuaraPopuler.com — Sejak kemunculannya di era 1980-an, Industri Keuangan Syariah Non-Bank (IKNB Syariah ) di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Lahir dari kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai prinsip syariah, IKNB Syariah kini menjelma menjadi bagian penting dalam lanskap keuangan nasional. Beragam jenis IKNB Syariah mulai dari asuransi syariah (takaful) hingga fintech syariah, menawarkan alternatif layanan keuangan yang etis dan inklusif.
Keberadaan IKNB Syariah bukan hanya sekadar pilihan, namun juga membawa manfaat nyata. Kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi fondasi utama, menjamin transaksi bebas dari riba, gharar, dan maysir. Lebih dari itu, IKNB Syariah berperan krusial dalam inklusi keuangan, menjangkau lapisan masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional, terutama pelaku usaha mikro dan kecil. Dampak positifnya terasa dalam pemberdayaan ekonomi dan potensi terciptanya stabilitas sosial melalui distribusi kekayaan yang lebih adil.
Data hingga Juni 2024 menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan. Total aset keuangan syariah, termasuk kontribusi signifikan dari IKNB Syariah mencapai Rp2.756,45 triliun dengan pertumbuhan 12,48% secara tahunan. Pembiayaan syariah dari lembaga non-bank pun mencatatkan pertumbuhan solid sebesar 10,11% di tahun yang sama. Angka-angka ini jelas mengindikasikan potensi besar yang dimiliki sektor ini.
Namun Kontribusi Asuransi Syariah / takaful hanya mencapai 0,71% dari total aset keuangan Islam global senilai USD 24,05 triliun pada 2023.
Di level nasional, aset asuransi syariah Indonesia per Agustus 2024 tercatat Rp 58,43 triliun, atau hanya 0,70% dari total aset dan kapitalisasi pasar keuangan syariah nasional. Bahkan, pertumbuhan aset tahunan (YoY) justru mencatatkan penurunan tipis sebesar -1,03%.
Meski demikian, terdapat perkembangan positif dalam kontribusi dan klaim asuransi syariah:
• Total kontribusi mencapai Rp 17,63 triliun (naik 2,90% yoy)
• Total klaim sebesar Rp 13,54 triliun (naik 6,97% yoy)
• Jumlah polis melonjak drastis hingga 2,9 juta polis (naik 124,67% yoy)
Namun, pertumbuhan yang pesat diatas tidak terlepas dari tantangan yang perlu diatasi. Rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat menjadi kendala utama dalam penetrasi pasar. Inovasi produk yang masih terbatas juga membuat IKNB Syariah kurang kompetitif dibandingkan produk konvensional. Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keuangan syariah masih menjadi pekerjaan rumah. Aspek regulasi dan infrastruktur teknologi yang belum sepenuhnya mendukung juga perlu menjadi perhatian serius.
Dikutip dari Laman OJK , Sebagai bagian dari Roadmap Asuransi Indonesia 2023–2027, OJK menetapkan target peningkatan penetrasi dan densitas asuransi nasional dengan pendekatan tiga fase: penguatan fondasi (2023–2024), konsolidasi (2025–2026), dan pertumbuhan (2027). Dalam konteks ini, transformasi asuransi syariah menjadi bagian penting dari agenda reformasi sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri ini, OJK tengah mengimplementasikan sejumlah kebijakan transformasi, termasuk:
• Kewajiban spin-off unit syariah dari induk konvensional
• Peningkatan modal minimum secara bertahap hingga 2028
• Penyediaan insentif fiskal seperti perpajakan berdasarkan nilai buku dalam proses pemisahan unit syariah (PMK 52/2017)
• Integrasi infrastruktur, sumber daya, dan teknologi antara entitas syariah dan induk perusahaan.
Untuk mengakselerasi pertumbuhan dan memaksimalkan potensi IKNB Syariah langkah-langkah strategis perlu segera diimplementasikan.
Peningkatan literasi keuangan syariah melalui edukasi yang masif adalah kunci utama sekaligus menghapus stigma adanya Green Washing Trap atau seolah olah berbasis syariah namun terkesan sama saja dengan produk konvensional bahkan tidak lebih baik.
Pengembangan produk dan layanan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar akan meningkatkan daya tarik IKNB Syariah dan Investasi dalam pengembangan sumber daya manusia yang ahli di bidang keuangan syariah juga tidak bisa ditunda. Terakhir, penguatan regulasi yang mendukung dan pembangunan infrastruktur teknologi yang memadai akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan IKNB Syariah sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional, industri keuangan syariah non-bank memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, tantangan yang ada dapat diatasi, dan potensi besar IKNB Syariah dapat dioptimalkan untuk menjadi pilar utama keuangan syariah di Indonesia.
Penulis : AHMAD SURYAWAN, SE.,MM
- Pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia , Provinsi Riau
- Pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cab Pekanbaru Provinsi Riau
- Pengurus Forum Asuransi Jiwa Riau (FAJAR)