Pekanbaru, SuaraPopuler.com — Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II bersama masyarakat adat Riau menyatakan kecaman keras terhadap pernyataan Anggota DPR RI Komisi V, Adian Napitupulu, yang menyebut bahwa masyarakat tidak boleh disalahkan dalam perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelokan logika hukum sekaligus pembelaan keliru terhadap praktik-praktik ilegal yang secara nyata merusak kawasan konservasi. TNTN adalah kawasan strategis dengan nilai ekologis tinggi serta bagian dari ruang hidup masyarakat adat, bukan lahan bebas klaim atas nama rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, Adian seharusnya berdiri di garda depan perlindungan lingkungan dan masa depan generasi, bukan malah menyampaikan narasi yang membenarkan perambahan kawasan konservasi,” tegas Farhan Abrar, Koordinator ISMEI Wilayah II.
Masyarakat adat Riau turut menyatakan keberatan terhadap pernyataan tersebut. Bagi mereka, TNTN bukan sekadar hutan lindung, tetapi bagian dari wilayah adat dan warisan ekologis yang telah lama dijaga dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami, masyarakat adat, menolak keras segala pembenaran terhadap kerusakan TNTN. Klaim sepihak atas nama rakyat justru sering kali digunakan untuk menutupi praktik mafia tanah dan kepentingan korporasi,” ungkap salah satu tokoh adat dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau.
ISMEI Wilayah II dan masyarakat adat juga menolak rencana kedatangan Adian Napitupulu ke Riau. Kehadirannya dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan, justru membuka ruang politisasi isu lingkungan yang semestinya ditangani dengan kesadaran ekologis dan kehati-hatian sosial.
“Adian bukan wakil dari daerah pemilihan Riau. Ia tidak memahami kompleksitas lapangan di TNTN. Kehadirannya hanya akan memperkeruh perjuangan kami dalam menjaga hutan dan mempertahankan hak atas tanah adat,” lanjut Farhan.
ISMEI Wilayah II bersama masyarakat adat menyerukan kepada seluruh mahasiswa, pemuda, akademisi, dan elemen sipil di Sumatera untuk bersatu menjaga TNTN sebagai warisan ekologis nasional, serta menolak segala bentuk pembenaran terhadap perambahan dan narasi politik yang merusak tatanan lingkungan dan nilai-nilai adat.