Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau bersama SKK Migas & Pemerintah Daerah Provinsi Riau menggelar acara Sosialisasi & Diskusi Publik: Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 terkait Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada rabu pagi, (19/03/2025) dengan mengambil tema “Dampak Kegiatan Hulu Migas: Pemanfaatan PI 10% & Pengelolaannya Terhadap Perekonomian Daerah” bertempat di Ballroom Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme Participating Interest (PI) 10%, yang merupakan hak daerah dalam kegiatan hulu migas, eksplorasi dan eksploitasi migas. Diskusi juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan PI 10%, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur dengan penyampaian Keynote Speaker bersama Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison. Sedangkan narasumber antara lain Barkun Kharisma Suko yang merupakan Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM RI, Rudi Arief, Manager Relations Rokan Zon PT Pertamina Hulu Rokan, Febriansyah Putra, mewakili Direktur PT. Riau Petroleum (Perseroda), Mizan Asnawi, Dekan FEB Universitas Muhammadiyah Riau dan sebagai moderator adalah Cecep Suryadi. Acara ini selain dihadiri oleh jajaran pengurus ISEI Riau, juga dihadiri oleh peserta yang berasal dari kalangan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten / Kota, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD Provinsi Riau dan Kabupaten penerima PI, akademisi, asosiasi profesi dan para mahasiswa.
Hadir pula dari Ketua Komisi 3 DPRD Riau, Edi Basri & Abdullah dan beberapa tokoh masyarakat seperti H.R. Mambang Mit, Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, Dr. Chaidir, Irwan Nasir, Ramli Walid, Fachri Yasin dan para tokoh lainnya
Dalam sambutannya, Ketua ISEI Riau, Herman Boedoyo, menekankan pentingnya pemahaman yang baik atas regulasi baru ini untuk memastikan implementasi yang lebih efektif di tingkat daerah. “Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami berharap daerah bisa lebih optimal dalam mengelola hak Participating Interest 10%, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, khususnya melihat kondisi defisit saat ini, maka PI dapat menjadi sumber utama yang dapat diandalkan bagi peningkatan PAD Provinsi Riau” ujar Herman .
Beberapa hal yg menjadi perhatian serius ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) dari hasil diskusi seperti ;
1. Perkataan participating interest (PI) 10% muncul dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dalam rangka meningkatkan peran serta daerah
2. Perbedaan kepemilikan saham dengan PI?
3. Perhitungan participating interest 10% dari lifting atau dari deviden?
4. Rendahnya daya negosiasi dari BUMD (Pemerintah Daerah) untuk mendapatkan PI 10%
5. Dana PI 10% yang diperoleh Pemerintah tidak utuh, karena harus membiayai operasional dan pengembangan BUMD
6. Anak perusahaan BUMD Penerima PI 10% hanya fokus di PI saja sedangkan BUMD / Anak Perusahaan BUMD lainnya belum ada yg bisa masuk dalam kegiatan non PI
7. Munculnya permasalahan PI pada pihak APH (Jaksa & Kepolisian) adanya ide agar PI 10% diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan regulasi baru dengan lebih baik. Pemanfaatan Participating Interest (PI) 10%) yang optimal akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Riau .
ISEI Riau dan mitra terkait akan terus mengawal implementasi regulasi ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan menyampaikan rekemondasi terkait Participating Interest (PI) 10% kepada Gubernur Riau.
Reporter: Ahmad Suryawan/[suara populer]