Siak, SuaraPopuler.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal, dipastikan akan dilantik memimpin Kabupaten Siak untuk masa bakti lima tahun ke depan
Hal tersebut dimungkinkan setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).
Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, mengatakan
permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK.
Pasca ditolaknya permohonan pemohon, dikatakan Nugroho, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.
“Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nugi –demikian panggilan akrabnya– dalam WA grup, Senin (5/5/2025), dilansir wartasuluh.com,
Dikatakan Nugi, dimungkinkan tahapan untuk menetapkan hasil ini tak begitu lama, setidaknya tidak melebihi waktu tiga hari usai gugatan tersebut dinyatakan ditolak.***
TEKS FOTO:
Kantor KPU Siak/int