
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Sementara itu, penelitian para ulama menyimpulkan bahwa satu sha’ beras setara dengan kurang lebih 3 kg, sehingga jumlah tersebut menjadi acuan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
“InsyaAllah, untuk zakat fitrah 3 kg sangat aman. Dan kami sarankan agar dikeluarkan 3 kg. Lebih baik dilebihkan daripada kurang, karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah,” ujar Ustadz Ammi Nur Baits dari Konsultasi Syariah.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyalurkan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya sebelum waktu salat Id tiba.
Dengan memahami ukuran zakat fitrah yang benar, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan tuntunan syariat.


