Afni-Syamsurizal Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Siak Terpilih, Pelantikan Wewenang Mendagri

oleh -179 Dilihat
oleh
Images (1)

Siak, SuaraPopuler.com – KPU Siak telah menetapkan pasangan nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih dalam pemilihan tahun 2024 melalui rapat pleno di Gedung Tengku Mahratu, Rabu (7/5/2025).

Penetapan itu berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan setelah penetapan dilakukan maka seluruh tahapan Pilkada Siak juga berakhir. Pihaknya segera menyerahkan berkas hasil rapat pleno ke DPRD Kabupaten Siak.

“Hari ini juga kita langsung ke kantor DPRD Siak untuk menyampaikan hasil pleno ini. Dan juga kepada partai politik di Siak nanti akan kita sampaikan berita acara dan surat putusan penetapan ini,” kata Said dalam keterangan persnya.

Ia menyampaikan tugasnya sebagai penyelenggara hanya sebatas penetapan pasangan calon terpilih, terkait kapan waktu pelantikan bukan ranah KPU Siak untuk menentukan jadwal tersebut.

“Jadi soal pelantikan itu wilayahnya Mendagri, kami sebatas penetapan ini dan menyampaikan hasilnya ke DPRD Siak,” katanya, dilansir cakaplah.com.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPU hanya sebatas menyerahkan berkas pleno penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD.

“Kalau pelantikan itu kan menjadi kewenangan Kemendagri, tugas kami hanya mengantarkan, mengusulkan untuk pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD. Nah, setelah itu DPRD yang nanti menyerahkan kepada Gubernur dan setelahnya menjadi hak kewenangan mereka untuk melaksanakan pelantikannya. Jadi kapan waktunya kami tidak masuk ke ranah itu,” bebernya.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, dalam Pasal 2A disebutkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada dilaksanakan pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU.

Untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TEKS FOTO:

Kantor KPU Siak. (f: int)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.